Rabu, 25 Agustus 2021

Mengenal Profesi Konsultan Pajak


Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh.

Hallo Sobat Pajak. Gimana kabarnya? Semoga senantiasa sehat wal afiat yah.

Tau gak sih apa itu Konsultan Pajak???

Konsultan Pajak adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan Pajak berperan penting dalam proses penerimaan pajak negara, untuk pembangunan nasional.

Jasa konsultan pajak kini banyak digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan karena dirasa lebih efisien, bisa meminimalisir terjadinya kesalahan atau risiko lain di bidang perpajakan. Adapun pengetahuan dan keahlian yang harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak adalah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang luas dibidang ilmu perpajakan, akuntansi, hukum, ekonomi, sosial, budaya dan bidang ilmu lain yang terkait, kemampuan melakukan analisis, kemampuan manajerial, kemampuan berfikir strategis, kemampuan komunikasi, kemampuan problem solving, detail, teliti dan tekun.

Syarat menjadi konsultan pajak adalah menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar sebanyak dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (www.ikpi.or.id) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.

Syarat selanjutnya ialah memiliki sertifikat konsultan pajak. Merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara berjenjang dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan materi yang ingin diampu. Tentu saja, syarat lain seperti merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang wajib ada.

Selain syarat-syarat di atas, seorang konsultan pajak juga harus mempunyai izin praktik konsultan. Izin tersebut harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Hak Konsultan Pajak

Konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya, yaitu :

1.      Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

2.      Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada WP penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan

3.      Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kewajiban Konsultan Pajak

Konsultan pajak mempunyai beberapa kewajiban, antara lain :

1.      Memberikan jasa konsultasi kepada WP dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2.      Mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;

3.      Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;

4.      Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan

5.      Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Peran dan Tanggung Jawab Konsultan Pajak

Adapun peran dan tanggung jawab konsultan pajak adalah sebagai berikut :

1.      Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak kliennya;

2.      Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien;

3.      Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan klien;

4.      Membantu klien dalam restitusi pajak;

5.      Mewakili dan/atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan pajak;

6.      Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien.

Dalam tugasnya, konsultan pajak mempunyai kewenangan atas wajib pajak yang diberikan jasa layanan perpajakan, yakni pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT), permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya, usaha kecil atau wajib pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.

Profesi konsultan pajak ini sangat penting akan keberlangsungan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak juga senantiasa mengakomodir kebutuhan para konsultan pajak dengan memberikan berbagai panduan dan layanan informasi. Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak turut memberikan dasar hukum yang jelas bagi konsultan pajak. Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) juga dapat diakses langsung melalui laman https://konsultan.pajak.go.id/.

 Konsultan Pajak merupakan profesi yang sangat mulia, karena turut berpartisipasi dalam mengedukasi wajib pajak yang membutuhkan jasa perpajakan serta berperan penting dalam menghimpun penerimaan pajak negara untuk pembangunan nasional, demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia”. – Bang Fadhil-.

Artikel ini saya persembahkan untuk seluruh rakyat Indonesia dalam rangka memperingati Hari Jadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 27 Agustus 1965 - 27 Agustus 2021. Selamat Hari Ulang Tahun Ke- 56 IKPI. Semoga IKPI menjadi asosiasi Konsultan Pajak yang mandiri dan profesional, serta menjadi organisasi Konsultan Pajak kelas dunia. Mari kita semua dari berbagai elemen bangsa, bersatu bahu membahu dalam menjaga pajak sebagai amanat negara. Terima Kasih  !!!.

Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh.

Jakarta, 27 Agustus 2021

Salam Hormat,


Muhammad Fadhilah, S.Tr.Pa.

(Konsultan Pajak)