Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum
Warrahmatullahi Wabbarakatuh.
Hallo Sobat Pajak.
Gimana kabarnya? Semoga senantiasa sehat wal afiat yah.
Tau gak sih apa itu
Konsultan Pajak???
Konsultan Pajak adalah
orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam
rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan Pajak berperan penting dalam
proses penerimaan pajak negara, untuk pembangunan nasional.
Jasa konsultan pajak
kini banyak digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan karena dirasa
lebih efisien, bisa meminimalisir terjadinya kesalahan atau risiko lain di
bidang perpajakan. Adapun pengetahuan dan keahlian yang harus dimiliki oleh
seorang konsultan pajak adalah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang luas
dibidang ilmu perpajakan, akuntansi, hukum, ekonomi, sosial, budaya dan bidang
ilmu lain yang terkait, kemampuan melakukan analisis, kemampuan manajerial,
kemampuan berfikir strategis, kemampuan komunikasi, kemampuan problem solving,
detail, teliti dan tekun.
Syarat menjadi
konsultan pajak adalah menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak
yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Asosiasi konsultan pajak
yang telah terdaftar sebanyak dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia (www.ikpi.or.id)
dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.
Syarat selanjutnya
ialah memiliki sertifikat konsultan pajak. Merupakan surat keterangan tingkat
keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi
Konsultasi Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara berjenjang dari tingkat A,
tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan materi yang ingin diampu. Tentu saja,
syarat lain seperti merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia
dan berkelakuan baik, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada
Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan telah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang wajib ada.
Selain syarat-syarat di
atas, seorang konsultan pajak juga harus mempunyai izin praktik konsultan. Izin
tersebut harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak untuk dapat berpraktik
sebagai konsultan pajak. Izin praktik konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Hak
Konsultan Pajak
Konsultan pajak berhak
untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan
tingkat keahliannya, yaitu :
1.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A,
memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dalam melaksanakan
hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP yang berdomisili di negara
yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
2.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B,
memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada WP
penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan WP yang berdomisili di negara
yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
3.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan
jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kewajiban
Konsultan Pajak
Konsultan pajak
mempunyai beberapa kewajiban, antara lain :
1.
Memberikan jasa konsultasi kepada WP dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
2.
Mematuhi kode etik konsultan pajak dan
berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi
konsultan pajak;
3.
Mengikuti kegiatan pengembangan
profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi
konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional
berkelanjutan;
4.
Menyampaikan laporan tahunan konsultan
pajak; dan
5.
Memberitahukan secara tertulis setiap
perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti
perubahan dimaksud.
Peran
dan Tanggung Jawab Konsultan Pajak
Adapun peran dan
tanggung jawab konsultan pajak adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan perhitungan pajak, pembayaran
pajak sampai pada pelaporan pajak kliennya;
2.
Melayani konsultasi perpajakan,
melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien;
3.
Melakukan evaluasi data terkait dengan
munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan klien;
4.
Membantu klien dalam restitusi pajak;
5.
Mewakili dan/atau mendampingi klien saat
ada pemeriksaan pajak;
6.
Membantu menyusun pedoman perpajakan
bagi klien.
Dalam tugasnya,
konsultan pajak mempunyai kewenangan atas wajib pajak yang diberikan jasa
layanan perpajakan, yakni pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem
administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak
(e-SPT), permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses
penyelesaiannya, permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses
penyelesaiannya, permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya,
usaha kecil atau wajib pajak di daerah tertentu dan/atau proses
penyelesaiannya, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau
proses penyelesaiannya, dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dapat dikuasakan.
Profesi konsultan pajak
ini sangat penting akan keberlangsungan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh
wajib pajak. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak juga senantiasa
mengakomodir kebutuhan para konsultan pajak dengan memberikan berbagai panduan
dan layanan informasi. Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
tentang Konsultan Pajak turut memberikan dasar hukum yang jelas bagi konsultan
pajak. Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) juga dapat diakses langsung
melalui laman https://konsultan.pajak.go.id/.
“Konsultan
Pajak merupakan profesi yang sangat mulia, karena turut berpartisipasi dalam
mengedukasi wajib pajak yang membutuhkan jasa perpajakan serta berperan penting
dalam menghimpun penerimaan pajak negara untuk pembangunan nasional, demi
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia”. – Bang Fadhil-.
Artikel ini saya
persembahkan untuk seluruh rakyat Indonesia dalam rangka memperingati Hari Jadi
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 27 Agustus 1965 - 27 Agustus 2021.
Selamat Hari Ulang Tahun Ke- 56 IKPI. Semoga IKPI menjadi asosiasi Konsultan
Pajak yang mandiri dan profesional, serta menjadi organisasi Konsultan Pajak
kelas dunia. Mari kita semua dari berbagai elemen bangsa, bersatu bahu membahu
dalam menjaga pajak sebagai amanat negara. Terima Kasih !!!.
Wassalamu’alaikum
Warrahmatullahi Wabbarakatuh.
Jakarta,
27 Agustus 2021
Salam
Hormat,
Muhammad
Fadhilah, S.Tr.Pa.
(Konsultan
Pajak)