1. Awal Mula Timbulnya Pajak
Pada
awalnya, pajak merupakan pemberian sukarela dari rakyat kepada rajanya.
Bentuknya berupa padi, ternak, atau hasl tanaman lain, misalnya kelapa, pisang,
dan lain-lain. Semua pemberian rakyat tersebut ditujukan untuk kepentingan
raja. Jadi, bukan merupakan paksaan dan kewajiban masyarakat kepada negara
seperti saat ini. Pajak mulai menjadi pungutan sejak jaman Romawi, yaitu pada
awal Republik Roma (tahun 509-27 SM). Pada saat itu, dikenal beberapa jenis
pungutan pajak, seperti censor, questor, dan
beberapa jenis pungutan lain. Perpajakan di Indonesia sudah dimulai sejak
Belanda masuk ke Indonesia, terutama setelah berdirnya VOC, berupa upeti
ataupun kerja paksa.
2. Pengenaan Pajak di Indonesia pada Zaman Penjajahan
Pengenaan pajak secara sistematis dan permanen dimulai
dengan pengenaan pajak terhadap tanah. Pengenaan pajak terhadap tanah atau
sesuatu yang berkaitan dengan tanah sudah ada sejak zaman kolonial, seperti Cintingentern dan Verplichte Leverantien atau
lebih dikenal dengan tanam paksa yang menimbulkan Perang Jawa pada tahun
1825-1830. Gubernur Jendral Raffles menyebut pajak atas tanah tersebut sebagai Lnantante dalam bahasa Belanda, yang
artinya sewa tanah.
Pada Zaman penjajahan Jepang, istilah Lnantante (sewa tanah) diganti menjadi
pajak tanah, dan setelah Indonesia merdeka namanya diganti menjadi Pajak Bumi,
kemudian diganti kembali menjadi Pajak Hasil Bumi.
Sebelum dilakukan reformasi perpajakan pada tahun 1983,
sebagian peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia masih merupakan produk
hukum masa penjajahan dan dilakukan penyesuaian seperlunya oleh para pendiri
negeri ini setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Beberapa golongan
pajak sebelum dilakukan reformasi perpajakan di Indonesia, adalah sebagai
berikut.
a. Pajak bidang
pendapatan/keuntungan
Jenis pajak di bidang pendapatan/keuntungan, antara
lain :
1) Pajak Pendapatan;
2) Pajak Perseroan;
3) Pajak Deviden;
4) Pajak Undian;
5) Pajak Upah.
b. Pajak bidang
kekayaan/harta
Jenis pajak di bidang kekayaan / harta, antara lain :
1) Pajak Kekayaan;
2) Pajak Kendaraan
Bermotor;
3) Pajak Rumah Tangga;
4) Verponding;
5) Pajak Radio;
6) Pajak Hasil Bumi, dan
lain-lain.
c. Pajak terkait dengan
perbuatan atau keadaan
Jenis pajak berkaitan dengan perbuatan atau keadaan,
antara lain :
1) Pajak Penjualan;
2) Pajak Pembangunan;
3) Bea Cukai;
4) Bea Balik Nama Tanah;
5) Bea Balik Nama Kedaraan
Bermotor;
6) Pajak Bangsa Asing.
3. Reformasi Perpajakan di Indonesia
a. Makna Reformasi Pajak
Reformasi pajak menjadi tema yang semakin menarik saat
ini. Langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan
dimulai dengan melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh pada tahun
1983, dan sejak saat itulah Indonesia menganut sistem self assesment. Penerapan self
assesment system akan efektif apabila kondisi kepatuhan sukarela
( voluntary compliance ) pada masyarakat telah terbentuk. Williamson
( Mas’oed, 1994 )
menyatakan bahwa reformasi perpajakan meliputi perluasan basis perpajakan, perbaikan
administrasi pajak, penegasan regulasi untuk mengurangi terjadinya penghindaran
dan penggelapan pajak, serta mengatur pengenaan pada aset yang berada di luar
negeri.
b. Sejarah Reformasi
Perpajakan di Indonesia
Reformasi perpajakan adalah perubahan mendasar dalam
segala aspek perpajakan. Reformasi pajak dilakukan agar sistem perpajakan lebih
efektif dan efisien, sejalan dengan perkembangan globalisasi yang menuntut daya
saing tinggi dengan negara lain. Reformasi tersebut dilakukan dengan
memerhatikan prinsip-prinsip perpajakan yang sehat, seperti persamaan (equality), kesederhanaan (simplicity), dan keadilan (fairness), sehingga tidak hanya
berdampak terhadap peningkatan kapasitas fiskal, tetapi juga terhadap
perkembangan kondisi ekonomi makro.
c. Jenis Pajak Setelah
Reformasi Perpajakan
Setelah dilakukan reformasi perpajakan pada tahun 1983
muncul berbagai jenis pajak. Para ahli sesuai dengan keahlian dan persepsinya
banyak menggolongkan jenis perpajakan pada beberapa golongan berdasarkan sudut
pandang masing-masing.
Adapun jenis-jenis pajak adalah sebagai berikut.
1) Berdasarkan Golongannya
Pembagian pajak berdasarkan golongan ini berkaitan
dengan pelaksanaan pemungutan pajak yang dilakukan oleh fiskus terhadap wajib
pajak. Masalah utama pada penggolongan di sini adalah perubahan atas pajak
terutang. Pajak ini terbagi atas :
a)
Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dibebankan kepada siapa pun. Pajak ini dipungut secara periodik atau
berkala. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh). PPh ditanggung oleh pihak-pihak yang
memperoleh penghasilan.
b)
Pajak tidak langsung. Pajak ini dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada
orang lain. Pajak ini dipungut secara insidentil, yaitu saat terjadi kejadian yang
ditentukan oleh undang-undang. Contoh: Pajak Pertamabahan Nilai (PPN). PPN
dipungut karena tedapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa kena pajak.
2). Berdasarkan Wewenang/Lembaga Pemungut Pajak
Pajak ini terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan
pajak daerah. Dengan merujuk pada rasa keadilan dalam memperoleh pendapatan
pada masing-masing tingkat hierarki inilah maka terjadi perbedaan wewenang atau
lembaga pemungut pajak. Setiap tingkatan pemerintahan hanya dapat menjadi
kewenangannya dan tidak boleh memungut pajak diluar kewenangannya agar tidak
terjadi tumpang tindih dan pajak ganda setiap pelaksanaan kewajiban pajak.
Pajak ini terbagi atas :
a)
Pajak Pusat
Pajak
yang ditetapkan oleh pemerintah pusat beradasarkan Undang-undang yang
kewenangan memungutnya adalah pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Kementerian Keuangan). Hasil pemungutan dialokasikan dalam anggaran
negara yang dibuat pemerintah pusat yang digunakan untuk pembiayaan rumah
tangga negara dan kesejahteraan rakyat.
Pajak pusat di Indonesia, antara
lain:
(1) Pajak Penghasilan (PPh);
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
(3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
(4) Bea Materai;
(5) Bea Masuk, Pajak Ekspor dan Cukai.
b)
Pajak Daerah
Pajak
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan
dipungut oleh aparatur pemerintah daerah untuk dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah untuk membiayai rumah tangga daerah.
Hierarki pemerintah daerah di
Indonesia dibagi menjadi dua bagian karena masing-masing memiliki otonomi
daerah sendiri, sehingga pajak daerah juga dibagi menjadi dua bagian:
(1) Pajak Provinsi yang terdiri atas:
a) Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di
Atas Air;
c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan.
(2) Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a) Pajak Hotel;
b) Pajak Restoran;
c) Pajak Hiburan;
d) Pajak Reklame;
e) Pajak Penerangan Jalan;
f) Pajak Pengambilan Galian Golongan C (asbes, batu tulis,
kasit, kaolin, talk, prospat, dan lain-lain);
g) Pajak Parkir.
3) Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak meliputi:
(a) Pajak
Subjektif, yaitu pajak yang
memerhatikan kondisi keadaan wajib pajak sehingga penentuan besarnya pajak
harus didasarkan pada alasan-alasan objektif yang berhubungan dengan kemampuan
jenis pajak. Pajak subjektif berpangkal pada subjek pajak selanjutnya dicari
syarat-syarat objektifnya. Ini artinya yang pertama diperhatikan adalah
kondisi/keadaan wajib pajak. Contoh: Dalam memotong pajak penghasilan negara
harus memerhatikan subjek pajak, misalnya status perkawinan, banyaknya jiwa
yang menjadi tanggungannya termasuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
(b) Pajak
Objektif, yaitu pajak yang
pemungutannya berpangkal pada objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan,
maupun peristiwa yang terjadi dalam wilayah negara. Besarnya pajak terutang
didasarkan pada nilai objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tidak
dilihat dari kemampuan ekonomis wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) ditetapkan berdasarkan banyaknya konsumsi barang atau jasa kena pajak.
Dalam penerapan pajak objektif ini tidak diperhatikan kemampuan dan kelas
ekonomi wajib pajak.
Created By :
Muhammad Fadhilah ( Bang Fadhil )
Bagus....
BalasHapussangat bermanfaat..
BalasHapus