A. Konsep Dasar Pajak
Pajak merupakan pendapatan terbesar bagi negara karena
hampir semua kegiatan yang dilakukan masyarakat dikenakan pajak. Sebesar 70%
lebih penerimaan negara Republik Indonesia bersumber dari pajak, baik pajak
pusat maupun pajak daerah. Oleh karena itu, pemerintah harus berusaha menaikkan
target penerimaan pajak dari tahun ke tahun, agar program-program pemerintah
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
1. Pengertian Pajak
Berdasarka Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, pajak
adalah sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutag oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memeksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pengertian Pajak
Dari semua definsi pajak, Safri Nurmantu (2003)
mengemukakan beberapa unsur pokok dalam perpajakan, yaitu sebagai berikut.
a. Iuran atau pungutan
Dilihat dari segi arah arus dana pajak, pajak terbagi
menjadi dua. Pajak yang berasal yang bersal dari pemerintah disebut pungutan.
b. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Salah satu karakteristik pokok dari pajak adalah
pemungutannya harus berdasarkan Undang-undang. Hal ini dikarenakan pajak adalah
beban yang harus dipikul oleh rakyat banyak, sehingga perumusan, jenis, dan
berat-ringannya tarif pajak ditentukan oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di
Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.
c. Pajak dapat dipaksakan
Fiskus mendapat wewenang dari Undang-undang untuk memaksa
wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kekuasaan tersebut dapat
dilihat dengan adanya ketentuan sanksi administratif ataupun sanksi pidana
fiskal dalam Undang-Undang Perpajakan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 28
tahun 2007.
d. Tidak menerima atau memperoleh kontraprestasi
secara langsung
Ciri khas utama dari pajak adalah wajib pajak yang
membayar pajak tidak menerima atau memperoleh jasa timbal balik atau
kontraprestasi dari pemerintah dari pemerintah. Jika seseorang wajibpajak
membayar pajak penghasilan, fiskus tidak akan memberi imbalan apa pun kepadanya
sebagai jasa timbal balik.
e. Membiayai pengeluaran umum pemerintah
Pajak dipergunakan untuk membiayai peneluaran umum
pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Uang yang dikumpulkan digunakan
untuk membiayai pengeluaran umum rakyat, seperti pembuatan jalan, jembatan,
gedung, gaji untuk pegawai negeri termasuk ABRI, dan sebagainya.
3. Sumber-sumber Pajak untuk Penghasilan Negara
Berangkat dari pengertian pajak menurut Rochman Soemitro
(1992) bahwa pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak medapat jasa timbal balik
(kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum maka sumber-sumber pajak untuk penghasilan negara,
adalah sebagai berikut.
a. Konstribusi/Pajak
Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada sejumlah
penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.
b. Bea dan Cukai
Pungutan negara yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku.
c. Retribusi
Pungutan yang dilakukan secara langsung oleh negara
berkaitan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara, baik berupa jasa
umum, jasa usahamaupun perizinan tertentu tanpa mendapat kontraprestasi dai
negara.
d. Sumbangan
Pungutan yang dilakukan oleh negara bagi golongan
penduduk tertentu sehingga biaya yang dikeluarkan dari kas umum untuk prestasi
pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum.
e. Laba dari BUMN
Pendapatan negara yang diperoleh dari penghasilan BUMN
hasilnya akan dimasukkan kembali ke APBN.
B. Kedudukan, Jenis, dan Fungsi Pajak
1. Kedudukan Hukum Pajak.
Menurut Rochmat Soemitro (1992), hukum pajak mempunyai
kedudukan berikut.
1. Hukum Perdata, mengatur
tentang hubungan antara satu idividu dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik, mengatur
hubungan antara pemerintah dan rakyatnya. Hukum ini dapt diperinci lagi sebagai
berikut :
a. hukum tata negara;
b. hukum tata usaha (hukum
administrasi);
c. hukum pajak;
d. hukum pidana
3. hukum pajak mengatur
hubungan antara pemerintah (fiskus)
selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Ada dua macam hukum
pajak, yaitu :
a. Hukum pajak material,
memuat norma yang menerangkan keadaan perbuatan peristiwa hukum yang dikenai
pajak (objek pajak), pihak yang dikenakan pajak (subjek), besarnya pajak yang
dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan
hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contonya, Undang-undang Pajak
Penghasilan.
b. Hukum pajak formal,
memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan
hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil).
Hukum ini memuat sebagai berikut :
(1) Tata cara
penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
(2) Hak-hak fiscus untuk mengadakan pengawasan
terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang
menimbulkan utang pajak.
(3) Kewajiban wajib pajak,
misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak,
misalnya mengajukan keberatan dan bandingan. Contoh: kekuatan umum dan tata
cara perpajakan.
2. Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan
bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan
sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk
pengeluaran pembangunan.
Pajak mempunyai beberap fungsi, sebagai mana dikutip
Mardiasmo (2004), yaitu sebagai berikut.
a. Fungsi anggaran (budgetair)
Fungsi ini terletak pada sektor publik, yaitu
mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya, sesuai dengan undang-undang yang
berlaku untuk membiayai pengeluaran negara.
b. Fungsi mengatur (regulerend)
Fungsi mengatur berarti pajak dijadikan alat bagi
pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang ekenomi moneter,
sosial, kultural, maupun dalam bidang politik.
c. Fungsi stabilitas
Dengan adany pajak, pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran
uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan
efisien.
d. Fungsi redistribusi
pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara digunakan untuk
membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga
dapat membuka kesempatan kerja yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
3. Struktur Pajak di Indonesia
Struktur pajak di Indonesia terdiri atas :
a. Pajak Penghasilan
(PPh);
b. Pajak Pertambahan Nilai
atas Barang dan Jasa Kena Pajak, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewa
(PPN/PPnBM);
c. Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB);
d. Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
e. Perolehan Hak Atas
Tanah dan/ atau Bangunan (BPHTB);
f. Bea Materai.
C. Pemungutan Pajak
1. Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 23 ayat 2 merupakan
dasar hukum pemungutan pajak oleh negara. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa
pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai) untuk keperluan negara
hanya boleh terjadi berdasarkan undang-undang.
Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 mempunyai arti yang sangat
dalam, yaitu menetapkan nasib rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri. Untuk
itu, segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak harus
ditetapkan dengan undang-undang dengan persetujuan wakil-wakil mereka yang
duduk di lembaga legislatif.
2. Syarat-syarat Pemungutan Pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau
perlawanan, pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagaimana dikutip Waluyo
dan Wirawan (2000: 5).
a. Adil (syarat keadilan). Undang-undang dalam pelaksanaan pemungutan pajak
harus bersifat adil. Adil dalam perundang-undangan, di antaranya mengenakan
pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan keamampuan
masing-masing.
b. Sesuai dengan undang-undang (syarat yuridis). Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan
keadilan, hak bagi negara maupun warganya yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23
ayat 2.
c. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi). Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan
produksi ataupun perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian
masyarakat.
d. Efisien (syarat finansial). Biaya pemungutan harus dapat ditekan sehingga lebih
rendah dari hasil pemungutannya sesuai dengan fungsi budgeter.
e. Sederhana.
Sistem pemungutan yang sedehana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam
memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
3. Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak sebagaimana dikutip Mardiasmo (2004)
dapat diakukan berdasarkan pengenaan berikut.
a. Pengenaan di
belakang/stelsel nyata (riil stelsel)
Penganaan pajak berdasarkan objek (penghasilan) yang
nyata sehingga pemungutan dilakukan pada akhir tahun setelah penghasilan
sesungguhnya telah diketahui.
Kebaikannya adalah pajak yang dikenakannya leih
realistik. Adapaun kelemahannya adalah pajak baru dikenakan pada akhir periode
setelah penghasilan real diketahui.
b. Pengenaan dikenakan di
depan/stelsel anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak berdasarkan anggapan yang diatur
Undang-undang. Misalnya, penghasilan satu tahun dianggap sama dengan
penghasilan tahun sebelumnya, sehingga besarnya pajak terutang dapat ditetapkan
untuk tahun pajak berjalan.
Kebaikannya, antara lain pajak dapat dibayar selama tahun
berjalan tanpa harus menunggu sampai akhir tahun. Adapun kelemahannya pajak
tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya. Dengan demikian, besarnya pajak yang
dipungut belum tentu sesuai dengan besar pajak yang sesungguhnya.
c. Pengenaan campuran/stelsel
campuran
Pengenaan ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata
dan stelsel anggapan, pengenaan pajak pada awal tahun dapat dihitung
berdasarkan anggapan dan pada akhir tahun besarnya disesuaikan dengan keadaan
yang sebenarnya.
Kebaikannya adalah pemungutan pajak dapat dilakukan pada
awal tahun. Selain itu, besarnya pajak sesuai dengan jumlah pajak yang
sesungguhnya. Adapun kelemahannya ada tambahan pekerjaan administrasi karena
pajak dihitung dua kali yaitu pada awal tahun dan akhir tahun.
4. Subjek dan Objek Pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah :
a. diri pribadi atau
perseorangan;
b. warisan yang belum
terbagi, sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak;
c. badan yang mempunyai
berbagai bentuk yang sifatnya satu dengan yang lain berlainan yang berhak;
1) Perseroan Terbatas
(PT), Naamlose Vennotschap (NV);
2) Perseroan Terbatas;
3) Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) dapat berupa Perjan, Persero dan Perum, dengan nama atau bentuk
apa pun;
4) Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dengan nama atau bentuk apa pun;
5) Persekutuan (Maatschap);
6) Perseroan atau
perkumpulan lainnya;
7) Firma;
8) Perkumpulan Koperasi;
9) Yayasan atau Lembaga;
d. bentuk usaha tetap.
Adapun objek pajak adalah segala sesuatu yang ada dalam
masyarakat yang dapat dijadikan sebagai objek pajak, baik keadaan, perbuatan
maupun peristiwa. Sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku,
objek pajak meliputi:
a. objek pajak pendapatan;
b. objek pajak perseroan;
c. objek pajak
penghasilan;
d. objek pajak pertambahan
nilai;
e. objek pajak kerdaraan
bermotor;
f. objek bea balik nama
kendaraan bermotor;
g. objek pajak bumi dan
bangunan.
5. Hambatan
dalam Pemungutan Pajak
Pentingnya peran masyarakat untuk membayar pajak dalam
perannya menanggung pembiayaan negara, menuntut kesadaran warga negara untuk
memenuhi kewajiban kenegaraan. Akan tetapi, sebagian warga masyarakat tidak
memenuhi kewajiban membayar pajak timbul hambatan dalam pemungutan pajak atau
perlawanan terhadap pajak.
Hambatan/perlawanan terhadap pemungutan pajak dapat
dikelompokka menjadi dua, sebagaimana yang dikutip Waluyo dan Wirawan (2000:5),
yaitu sebagai berikut.
a. Perlawanan Pasif
Perlawanan pasif, yaitu tidak mau (pasif) membayar pajak
karena berbagai alasan, antara lain:
1) Perkembangan
intelektual dan moral masyarakat;
2) sistem perpajakn yang
mungkin sulit dipahami;
3) sistem kontrol tidak
dapat dilakukan dengan baik.
b. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang
secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak. Bentuknya,
antara lai:
1) tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar
Undang-undang;
2) tax evation, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar
Undang-undang (mengepalkan pajak).
D. Landasan Filosofis, Asas-asa, dan sistem Pemungutan
Pajak
1. Landasan Filosofis Pemungutan Pajak
Tugas negara pada prinsipnya adalah menciptakan
kesejahteraan bagi rakyatnya. Itulah sebabnya, negara harus bergerak aktif
dalam bidang kehidupan masyarakat, terutama bidang perekonomian untuk tercapainya
kesejahteraan umat manusia.
Untuk mencapai dan menciptakan masyarakat sejahtera,
dibutuhkan biaya-biaya yang cukup besar. Untuk itu, negara mencari pembiayaan
dengan cara menarik pajak.
Di negara maju, pajak merupakan conditiesine qua non bagi penambahan keuangan negara. Tanpa
pemungutan pajak, keuangan negara akan lumpuh. Dengan membangun seperti
Indonesia atau negara yag baru terbebas dari belenggu kolonialis, pajak
merupakan darah bagi tubuh negara.
Atas dasar uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
landasan filosofis pemungutan pajak adalah pendekatan benefit approuch atau pendekatan manfaat. Pendekatan ini merupakan
dasar fundamental atas dasar filosofis yang membenarkan negara yang berdiam di
dalamnya sehingga negara berwenang memungut pajak dari rakyat dengan cara yang
dapat dipaksakan.
Manfaat yang dapat dinikmati warga negara adalah
kesejahteraan, pelayanan umum, perlindungan hukum, kebebasan, dan penggunaan
fasilitas umum, seperti pelabuhan, jalanan, jembatan, tempat hiburan, dan
segala sesuatu yang berkaitan dengan manfaat tersebut.
2. Prinsip-prinsip pemungutan Pajak
a. Prinsip
Pemunguntan Pajak
Prinsip-prinsip atau asas-asas pemungutan pajak yang
mengacu pada prinsip pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
1) Kesamaan
(Equality)
Pemungutan pajak harus adil disesuaikan dengan kemampuan
wajib pajak. Perusahaan besar dikenakkan pajak yang tinggi, dan perusahaan
kecil dikenakkan pajak yang rendah.
2) Prinsip
Kepastian (Certainty)
Dalam pemugutan pajak harus jelas, tegas, dan pasti sehingga
dipahami wajib pajak. Dengan demikian, perhitungan dan pengadministrasian akan
menjadi mudah.
3) Prinsip
Kelayakan (Convinience)
Pemungutan pajak jangan memberatkan wajib pajak.
Misalnnya, seseorang yang sedang mengalami kerugian usah sebaiknya tidak
dibebani pajak tingggi sehingga usanhanya dapat dipertahankan.
4) Prinsip
Ekonomi (Economic)
Prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak adalah
mempertimbangkan bahwa biaya pemungutan tidak melebihi hasil pemungutan.
b. Asas-asas Pemungutan Pajak
berdasarkan asas pemungutan pajak yang
dikemukakan Adam Smith, Indonesia menganut asas pemungutan pajak sebagai
berikut:
1) hukum (yuridis), yaitu jelas dan berdasarkan aturan atau Undang-undang yang berlaku;
2) falsafah hukum, yaitu adil sesuai dengan teori daya pikul (ability to pay) yang dikemukakan Adam Smith atau disesuaikan dengan
kemampuan wajib pajak;
3) ekonomis, yaitu
tidak memberatkan wajib pajak;
4) finansial, yaitu
memerhatikan efisiensi bahwa biaya pemungutan lebih rendah daripada hasil
pemungutan pajak;
5) elastisitas, yaitu peka terhadap perubahan pendapatan yang terjadi.
Menurut Mardiasmo (2003), asas pemungutan pajak adalah
sebagai berikut.
1) Domisili (asas tempat tinggal); negara berhak mengenakan pajak atas seluruh
penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan
yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
2) Sumber;
negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3) Kebangsaan;
pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, misalnya pajak
bangsa asing di Indonesia dikenakkan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan
Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Sistem Pemunngutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2003), sistem pemungutan pajak di
Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Official Assesment System
Official
assesment system, yaitu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada fiskus untuk menetukan besarnya
pajak terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya, sebagai berikut:
1) wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus;
2) wajib pajak bersiaft
pasfi;
3) utang pajak timbul
setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b. Self Assesment System
Self Assesment System, yaitu sistem pemungutan pajak yang meberi wewanang
kepada wajib pajak untuk menenttukan besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya
adalah:
1) wewenang untuk
menetukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak;
2) wajib pajak aktif,
mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang;
3) fiskus tidak ikut
ca,pur dan hanya mengawasi.
c. With Holding System
With
holding system, yaitu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan
bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak.
E. Hukum, Teori, dan Aksioma Pemungutan Pajak
1. Hukum Perpajakan
Tujuan huku pajak adalah mengabdi pada keadilan, sesuai dengan tujuan
pemungutan pajak pada umumnya. Asas keadilan ini harus dipegang teguh, baik
dalam prinsip mengenai perundang-undangannya maupun dalam praktik sehari-hari.
Keadilam merupakan sendi pokok yang harus diperhatikan
oleh negara dalam melakukan pemungutan pajak. Keadilan ini bersifat relatif,
karena sesuatu yang dulu dianggap adil, sekarang tidak. Demikian pula
sebaliknya.
Mencari keadilan dalam masalah pemungutan pajak
memunculkan berbagai pendapat dan teori, sebagai hasil pemikiran sarjana Barat,
untuk membenarkan serta memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan meyakinkan
bahwa pemungutan pajak itu adalah “halal”, bukan rampasan sewenang-wenang.
2. Teori Perpajakan
Dalam literatur ilmu keuangan negara, terdapat
teori-teori yang memberikan dasar pembenaran atau landasan filosofis bagi
negara untuk memungut pajak dengan cara yang dapat dipaksakan. Teori-teori
tersebut adalah sebagai berikut.
a. Teori Asuransi
Menurut teori ini, negara dalam melaksanakan
tugas/fungsinya mencakup pula tugas perlindungan terhadap jiwa dan harta benda
perseorangan. Oleh sebab itu, negara bekerja atau bertindak sebagai perusahaan
asuransi.
Untuk perlindungan itu, warga negara membayar premi dan
pembayaran pajak dipandang sebagai premi itu. Teori ini sudah lama
ditinggalkan, dan tidak ada lagi pembelanya, sebab negara tidak mengganti
kerugian apabila timbul kerugian atas orang-orang yang bersangkutan, misalnya
dibunuh atau hartanya dicuri.
b. Teori Kepentingan
Menurut teori ini, pajak mempunyai hubungan dengan
kepentinga individu yang diperoleh dari pekerjaan negara. Semakin banyak
individu mengenyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, semakin besar
pula pajaknya.
Walaupun masih berlaku pada retribusi, teori ini sulit
untuk dipertahankan karena seseorang yang miskin dan pengangguran yang banyak
memperoleh bantuan dari pemerintah dan menikmati jasa dari pekerjaan negara
justru enggan membayar pajak.
c. Teori Daya Pikul
Teori ini mengemukakan bahwa semua orang dalam pembebanan
pajak harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayarkan sesuai dengan daya
pikul tiap-tiap individu.
Devinisi daya pikul yang dikemukakan oleh para pakar
berbeda-beda, tetapi substansinya sama. Menurut Prof.. W.J.De Langen, daya
pikul adalah besarnya kekuatan seseorang untuk mencapai pemuasan kebutuhan
setinggi-tingginya setelah dikurangi dengan yang mutlak kebutuhan primer (biaya
hidup yang sangat mendasar). Menurut Mr. A.J. Cohan Stuat, daya pikul
diibaratkan jembatan, yang pertama-tama harus dapat memikul bobotnya sendiri
sebelum dibebani dengan beban yang lain. Untuk mengukur daya pikul digunakan
dua endekatan yaitu:
1) unsur objektif, yaitu
dengan besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimilki oleh seseorang;
2) unsur subjektif, yaitu
dengan memerhatikan besarnya kebutuhan material yang harus dipenuhi.
Teori ini mengajarkan bahwa pemungutan pajak harus sesuai
dengan kekuatan membayar dari wajib pajak (individu). Pajak harus sesuai dengan
daya pikul wajib pajak dengan memerhatikan pada besarnya penghasilan dan
kekayaan, serta pengeluaran belanja wajib pajak tersebut. Gaya pikul ini
dipengaruhi oleh bermacam-macam komponen, terutama:
1) pendapatan;
2) kekayaan;
3) susunan dari keluarga
wajib pajak, dengan memerhatikan faktor-faktor yang memengaruhi keadaannya.
d. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
Teori ini didasari oleh paham organisasi negara (organische staatsleer) bahwa negara
sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
Negara harus mengambil tindakan atau keputusan yang diperlukan, termasuk
keputusan dalam bidang pajak. Menurut sifat ini, negara mempunyai hak mutlak
untuk memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya.
Teori
ini berpendirian bahwa tanpa negara, individu tidak mungki hidup bebas berusaha
di negara. Oleh karena itu, negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak.
Tanpa negara, individu pun tidak ada, dan pembayaran pajak oleh individu kepada
negara dipandang sebagai tanda pengorbanan atau tanda baktinya kepada negara.
Teori ini terlalu menitikberatkan kepada negara yaitu
individu seolah-olah tidak dapat hidup tanpa negara, tetapi negara dapat hidup
tanpa individu. Padahal, realitasnya tidak demikian sebab negara pun tidak
mungkin hidup/ada tanpa individu.
e. Teori Daya Beli
Teori ini menekankan bahwa pembayaran pajak dilakukan
pada negara untuk memelihara masyarakat di negara yang bersangkutan. Menurut
Wirawan B. Illiyas dan Richar Burton, teori ini bersifat universal dan beraku
diseluruh dunia, karena memungut pajak berarti menarik daya beli rumah tangga
masyarakat untuk negara. Denga kata lain, kemaslahatan suatu masyarakat tetap
terjamin dengan adanya pembayaran pajak berdasarkan teori daya beli ini.
Teori ini tidak memandang asal mula negara memungut
pajak, tetapi melihat “efek” yang baik sebagai dasar keadilan pemungutan pajak,
bukan kepentingan individu ataupun kepentingan negara, melainkan kepentingan
masyarakat yang meliputi keduanya. Dengan demikian, teori ini menitikberatkan
pada fraksi kedua dari fraksi pajak, yaitu fraksi mengatur (regulerend).
3. Aksioma dalam Pemungutan Pajak
Teori-teori di atas merupakan pemecahan atas dasar keadilan
dalam pemungutan pajak oleh negara. Oleh karena itu, para ahli bidang keuangan
negara, khususnya di bidang perpajakan menamakannya sebagai asal menurut
falsafah hukum, yang oleh Adam Smith dimasukkan dalam maxim pertama dalam ajarannya The
Four Mamxims (empat aksioma/asas dalam pemungutan pajak).
Walaupun demikian, beberapa prinsip/asas berhasil
dikembangkan sehingga dapat digunakan sebagai kriteria sistem perpajakan yang
adil. Prinsip atau asas ini sebagai berikut.
a. Prinsip Manfaat
Salah satu tujuan pemerintah pada masyarakat adalah
memberikan manfaat kepada warga negaranya. Semakin besar manfaat yang diterima
masyarakat/warga negara, semakin tinggi kesadaran warga negara untuk membayar
manfaat tersebut dalam jumlah yang besar. Pembayaran inilah yang disebut pajak.
Pemberian jasa oleh pemerintah kepada warganya yang dirasakan besar manfaatnya
akan menimbulkan rasa kesadaran yang tinggi untuk mengabdi kepada negara.
Dengan kata lain, pemerintah memberikan public service (pelayanan jasa) kepada warganya, baik secara perseorangan
maupun secara kolektif, dan warga negara memberikan kontraprestasi berupa uang
dalam bentuk pembayaran pajak kepada pemerintah.
b. Rendahnya Kesadaran Warga Negara untuk Membayar
Pajak
Rendahnya kesadaran warga negara untuk membayar pajak
ditentukan leh sejauh mana rakyat dapat mengenal dan menikmati manfaat
jasa-jasa dari negara.
Jasa-jasa dari negara, seperti jaminan
keamanan/ketertiban, pelayanan yang memuaskan ketika mengurus kepentingannya
yang berkaitan dengan hak-hak perdatanya, seperti mengurus kartu penduduk dan
surat keterangan lainnya.
c. Menikmati Jasa atau Manfaat
Menikmati jasa atau manfaat dari negara sangat erat
kaitannya dengan tingkat kesadaran dari rakyat untuk membayar pajak.
Kesadaran membayar pajak merupakan salah satu aspek atau
bagian kesadaran berwarga negara. Semakin tinggi kesadaran berwarga negara,
semakin tinggi pula keinginan untuk membayar pajak.
Kesadaran membayar pajak juga dipengaruhi oleh efisiensi
dan efektivitas kegiatan pemerintah. Apabila dalam melaksanakan kegiatan
pemerintah atau penggunaan uang banyak terjadi kebocoran, korupsi, dan
penyelewengan lain, keinginan masyarakat untuk membayar pajak akan berkurang.
d. Asas Kemampuan Membayar
Prinsip kemampuan membayar (ability to pay) mempunyai dua bagian terpisah, (1) tidak hanya
dinyatakan bahwa yang kaya harus membayar lebih banyak, (2) mereka berkedudukan
atau berpenghasilan sama harus membayar pajak yang sama pula. Gagasan kedua
bahwa yang sama harus diperlakukan sama dinamakan kewajiban horizontal. Adapun
pembagian beban pajak yang sesuai di antara orang-orang yang berbeda kemampuan
membayarnya dinamakan kewajiban vertikal.
E. Peran dan Manfaat Pajak dalam Pembangunan
1. Manfaat Pajak bagi Pembangunan
Hampir setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh
pemerintah dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN terdapat tiga
sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan:
a. penerimaan dari sektor
pajak;
b. penerimaan dari sektor
migas (minyak dan gas bumi);
c. penerimaan dari sektor
bukan pajak.
Dari ketiga sumber penerimaan tersebut, penerimaan dari
sektor pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun,
penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar dalam penerimaan
negara.
Adapun penerimaan dari migas yang dahulu menjadi andalan
penerimaan negara, saat ini tidak dapat diharapkan menjadi sumber penerimaan
keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tdak dapat diperbaharui
(non renewable resources).
Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis, sedangkan
pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan eonomi dan
masyarakatnya.
2. Manfaat Pajak bagi Perekonomian dan Masyarakat
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Dengan
membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
a. fasilitas umum dan
infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas;
b. pertahanan dan
keamanan, seperti bangunan, senjata, dan perumahan;
c. subsidi atas pangan dan
bahan bakar minyak;
d. kelestarian lingkungan
hidup dan budaya;
e. dana pemilu;
f.pengembanganalat
transportasi masa, dan lain-lain.
Uang pajak juga dipakai oleh negara untuk memberi subsidi
barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membayar utang-utang negara,
menunjang usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga perekonomian dapat terus
berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar