Kamis, 09 Maret 2017

Konsep Dasar Perpajakan

A. Konsep Dasar Pajak
            Pajak merupakan pendapatan terbesar bagi negara karena hampir semua kegiatan yang dilakukan masyarakat dikenakan pajak. Sebesar 70% lebih penerimaan negara Republik Indonesia bersumber dari pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Oleh karena itu, pemerintah harus berusaha menaikkan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun, agar program-program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.

1. Pengertian Pajak
            Berdasarka Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, pajak adalah sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutag oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memeksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pengertian Pajak
            Dari semua definsi pajak, Safri Nurmantu (2003) mengemukakan beberapa unsur pokok dalam perpajakan, yaitu sebagai berikut.

a. Iuran atau pungutan
            Dilihat dari segi arah arus dana pajak, pajak terbagi menjadi dua. Pajak yang berasal yang bersal dari pemerintah disebut pungutan.

b. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
            Salah satu karakteristik pokok dari pajak adalah pemungutannya harus berdasarkan Undang-undang. Hal ini dikarenakan pajak adalah beban yang harus dipikul oleh rakyat banyak, sehingga perumusan, jenis, dan berat-ringannya tarif pajak ditentukan oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.

c. Pajak dapat dipaksakan
            Fiskus mendapat wewenang dari Undang-undang untuk memaksa wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kekuasaan tersebut dapat dilihat dengan adanya ketentuan sanksi administratif ataupun sanksi pidana fiskal dalam Undang-Undang Perpajakan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007.
d. Tidak menerima atau memperoleh kontraprestasi secara langsung
            Ciri khas utama dari pajak adalah wajib pajak yang membayar pajak tidak menerima atau memperoleh jasa timbal balik atau kontraprestasi dari pemerintah dari pemerintah. Jika seseorang wajibpajak membayar pajak penghasilan, fiskus tidak akan memberi imbalan apa pun kepadanya sebagai jasa timbal balik.

e. Membiayai pengeluaran umum pemerintah
            Pajak dipergunakan untuk membiayai peneluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Uang yang dikumpulkan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum rakyat, seperti pembuatan jalan, jembatan, gedung, gaji untuk pegawai negeri termasuk ABRI, dan sebagainya.

3. Sumber-sumber Pajak untuk Penghasilan Negara
            Berangkat dari pengertian pajak menurut Rochman Soemitro (1992) bahwa pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak medapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum maka sumber-sumber pajak untuk penghasilan negara, adalah sebagai berikut.

a. Konstribusi/Pajak
            Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada sejumlah penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.

b. Bea dan Cukai
            Pungutan negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku.

c. Retribusi
            Pungutan yang dilakukan secara langsung oleh negara berkaitan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara, baik berupa jasa umum, jasa usahamaupun perizinan tertentu tanpa mendapat kontraprestasi dai negara.

d. Sumbangan
            Pungutan yang dilakukan oleh negara bagi golongan penduduk tertentu sehingga biaya yang dikeluarkan dari kas umum untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum.

e. Laba dari BUMN
            Pendapatan negara yang diperoleh dari penghasilan BUMN hasilnya akan dimasukkan kembali ke APBN.  

B. Kedudukan, Jenis, dan Fungsi Pajak

1. Kedudukan Hukum Pajak.
            Menurut Rochmat Soemitro (1992), hukum pajak mempunyai kedudukan berikut.

1. Hukum Perdata, mengatur tentang hubungan antara satu idividu dengan individu lainnya.

2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyatnya. Hukum ini dapt diperinci lagi sebagai berikut :
a. hukum tata negara;
b. hukum tata usaha (hukum administrasi);
c. hukum pajak;
d. hukum pidana

3. hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Ada dua macam hukum pajak, yaitu :

a. Hukum pajak material, memuat norma yang menerangkan keadaan perbuatan peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), pihak yang dikenakan pajak (subjek), besarnya pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contonya, Undang-undang Pajak Penghasilan.

b. Hukum pajak formal, memuat bentuk/tata  cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat sebagai berikut :
(1) Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
(2) Hak-hak fiscus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
(3) Kewajiban wajib pajak, misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak, misalnya mengajukan keberatan dan bandingan. Contoh: kekuatan umum dan tata cara perpajakan.

2. Fungsi Pajak
            Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan.
            Pajak mempunyai beberap fungsi, sebagai mana dikutip Mardiasmo (2004), yaitu sebagai berikut.

a. Fungsi anggaran (budgetair)
            Fungsi ini terletak pada sektor publik, yaitu mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk membiayai pengeluaran negara.

b. Fungsi mengatur (regulerend)
            Fungsi mengatur berarti pajak dijadikan alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang ekenomi moneter, sosial, kultural, maupun dalam bidang politik.

c. Fungsi stabilitas
            Dengan adany pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

d. Fungsi redistribusi pendapatan
            Pajak yang sudah dipungut oleh negara digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

3. Struktur Pajak di Indonesia
            Struktur pajak di Indonesia terdiri atas :
a. Pajak Penghasilan (PPh);
b. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa Kena Pajak, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewa (PPN/PPnBM);
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
d. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
e. Perolehan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan (BPHTB);
f. Bea Materai.

C. Pemungutan Pajak

1. Dasar Hukum Pemungutan Pajak
            Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 23 ayat 2 merupakan dasar hukum pemungutan pajak oleh negara. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai) untuk keperluan negara hanya boleh terjadi berdasarkan undang-undang.
            Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 mempunyai arti yang sangat dalam, yaitu menetapkan nasib rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri. Untuk itu, segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak harus ditetapkan dengan undang-undang dengan persetujuan wakil-wakil mereka yang duduk di lembaga legislatif.

2. Syarat-syarat Pemungutan Pajak
            Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagaimana dikutip Waluyo dan Wirawan (2000: 5).

a. Adil (syarat keadilan). Undang-undang dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus bersifat adil. Adil dalam perundang-undangan, di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan keamampuan masing-masing.

b. Sesuai dengan undang-undang (syarat yuridis). Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, hak bagi negara maupun warganya yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 2.

c. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi). Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi ataupun perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

d. Efisien (syarat finansial). Biaya pemungutan harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya sesuai dengan fungsi budgeter.

e. Sederhana. Sistem pemungutan yang sedehana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.

3. Tata Cara Pemungutan Pajak
            Pemungutan pajak sebagaimana dikutip Mardiasmo (2004) dapat diakukan berdasarkan pengenaan berikut.
a. Pengenaan di belakang/stelsel nyata (riil stelsel)
            Penganaan pajak berdasarkan objek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutan dilakukan pada akhir tahun setelah penghasilan sesungguhnya telah diketahui.
            Kebaikannya adalah pajak yang dikenakannya leih realistik. Adapaun kelemahannya adalah pajak baru dikenakan pada akhir periode setelah penghasilan real diketahui.

b. Pengenaan dikenakan di depan/stelsel anggapan (fictive stelsel)
            Pengenaan pajak berdasarkan anggapan yang diatur Undang-undang. Misalnya, penghasilan satu tahun dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya, sehingga besarnya pajak terutang dapat ditetapkan untuk tahun pajak berjalan.
            Kebaikannya, antara lain pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu sampai akhir tahun. Adapun kelemahannya pajak tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya. Dengan demikian, besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besar pajak yang sesungguhnya.

c. Pengenaan campuran/stelsel campuran
            Pengenaan ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan, pengenaan pajak pada awal tahun dapat dihitung berdasarkan anggapan dan pada akhir tahun besarnya disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
            Kebaikannya adalah pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal tahun. Selain itu, besarnya pajak sesuai dengan jumlah pajak yang sesungguhnya. Adapun kelemahannya ada tambahan pekerjaan administrasi karena pajak dihitung dua kali yaitu pada awal tahun dan akhir tahun.
           
4. Subjek dan Objek Pajak
            Yang menjadi subjek pajak adalah :
a. diri pribadi atau perseorangan;
b. warisan yang belum terbagi, sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak;
c. badan yang mempunyai berbagai bentuk yang sifatnya satu dengan yang lain berlainan yang berhak;
1) Perseroan Terbatas (PT), Naamlose Vennotschap (NV);
2) Perseroan Terbatas;
3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat berupa Perjan, Persero dan Perum, dengan nama atau bentuk apa pun;
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama atau bentuk apa pun;
5) Persekutuan (Maatschap);
6) Perseroan atau perkumpulan lainnya;
7) Firma;
8) Perkumpulan Koperasi;
9) Yayasan atau Lembaga;

d. bentuk usaha tetap.
            Adapun objek pajak adalah segala sesuatu yang ada dalam masyarakat yang dapat dijadikan sebagai objek pajak, baik keadaan, perbuatan maupun peristiwa. Sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku, objek pajak meliputi:
a. objek pajak pendapatan;
b. objek pajak perseroan;
c. objek pajak penghasilan;
d. objek pajak pertambahan nilai;
e. objek pajak kerdaraan bermotor;
f. objek bea balik nama kendaraan bermotor;
g. objek pajak bumi dan bangunan.

5.  Hambatan dalam Pemungutan Pajak
            Pentingnya peran masyarakat untuk membayar pajak dalam perannya menanggung pembiayaan negara, menuntut kesadaran warga negara untuk memenuhi kewajiban kenegaraan. Akan tetapi, sebagian warga masyarakat tidak memenuhi kewajiban membayar pajak timbul hambatan dalam pemungutan pajak atau perlawanan terhadap pajak.
            Hambatan/perlawanan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokka menjadi dua, sebagaimana yang dikutip Waluyo dan Wirawan (2000:5), yaitu sebagai berikut.
a. Perlawanan Pasif
            Perlawanan pasif, yaitu tidak mau (pasif) membayar pajak karena berbagai alasan, antara lain:
1) Perkembangan intelektual dan moral masyarakat;
2) sistem perpajakn yang mungkin sulit dipahami;
3) sistem kontrol tidak dapat dilakukan dengan baik.

b. Perlawanan Aktif
            Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak. Bentuknya, antara lai:
1) tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar Undang-undang;
2) tax evation, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar Undang-undang (mengepalkan pajak).

D. Landasan Filosofis, Asas-asa, dan sistem Pemungutan Pajak

1. Landasan Filosofis Pemungutan Pajak
            Tugas negara pada prinsipnya adalah menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Itulah sebabnya, negara harus bergerak aktif dalam bidang kehidupan masyarakat, terutama bidang perekonomian untuk tercapainya kesejahteraan umat manusia.
            Untuk mencapai dan menciptakan masyarakat sejahtera, dibutuhkan biaya-biaya yang cukup besar. Untuk itu, negara mencari pembiayaan dengan cara menarik pajak.
            Di negara maju, pajak merupakan conditiesine qua non bagi penambahan keuangan negara. Tanpa pemungutan pajak, keuangan negara akan lumpuh. Dengan membangun seperti Indonesia atau negara yag baru terbebas dari belenggu kolonialis, pajak merupakan darah bagi tubuh negara.
            Atas dasar uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa landasan filosofis pemungutan pajak adalah pendekatan benefit approuch atau pendekatan manfaat. Pendekatan ini merupakan dasar fundamental atas dasar filosofis yang membenarkan negara yang berdiam di dalamnya sehingga negara berwenang memungut pajak dari rakyat dengan cara yang dapat dipaksakan.
            Manfaat yang dapat dinikmati warga negara adalah kesejahteraan, pelayanan umum, perlindungan hukum, kebebasan, dan penggunaan fasilitas umum, seperti pelabuhan, jalanan, jembatan, tempat hiburan, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan manfaat tersebut.
           
2. Prinsip-prinsip pemungutan Pajak

a. Prinsip Pemunguntan Pajak
            Prinsip-prinsip atau asas-asas pemungutan pajak yang mengacu pada prinsip pemungutan pajak adalah sebagai berikut:

1) Kesamaan (Equality)
            Pemungutan pajak harus adil disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Perusahaan besar dikenakkan pajak yang tinggi, dan perusahaan kecil dikenakkan pajak yang rendah.

2) Prinsip Kepastian (Certainty)
            Dalam pemugutan pajak harus jelas, tegas, dan pasti sehingga dipahami wajib pajak. Dengan demikian, perhitungan dan pengadministrasian akan menjadi mudah.

3) Prinsip Kelayakan (Convinience)
            Pemungutan pajak jangan memberatkan wajib pajak. Misalnnya, seseorang yang sedang mengalami kerugian usah sebaiknya tidak dibebani pajak tingggi sehingga usanhanya dapat dipertahankan.

4) Prinsip Ekonomi (Economic)
            Prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak adalah mempertimbangkan bahwa biaya pemungutan tidak melebihi hasil pemungutan.

b. Asas-asas Pemungutan Pajak
 berdasarkan asas pemungutan pajak yang dikemukakan Adam Smith, Indonesia menganut asas pemungutan pajak sebagai berikut:

1) hukum (yuridis), yaitu jelas dan berdasarkan aturan atau Undang-undang yang berlaku;
2) falsafah hukum, yaitu adil sesuai dengan teori daya pikul (ability to pay) yang dikemukakan Adam Smith atau disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak;
3) ekonomis, yaitu tidak memberatkan wajib pajak;
4) finansial, yaitu memerhatikan efisiensi bahwa biaya pemungutan lebih rendah daripada hasil pemungutan pajak;
5) elastisitas, yaitu peka terhadap perubahan pendapatan yang terjadi.

            Menurut Mardiasmo (2003), asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
1) Domisili (asas tempat tinggal); negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
2) Sumber; negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3) Kebangsaan; pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakkan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia.

3. Sistem Pemunngutan Pajak
            Menurut Mardiasmo (2003), sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah sebagai berikut.

a. Official Assesment System
            Official assesment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada fiskus untuk menetukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya, sebagai berikut:
1) wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus;
2) wajib pajak bersiaft pasfi;
3) utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

b. Self Assesment System
            Self Assesment System, yaitu sistem pemungutan pajak yang meberi wewanang kepada wajib pajak untuk menenttukan besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya adalah:
1) wewenang untuk menetukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak;
2) wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang;
3) fiskus tidak ikut ca,pur dan hanya mengawasi.

c. With Holding System
            With holding system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

E. Hukum, Teori, dan Aksioma Pemungutan Pajak

1. Hukum Perpajakan
            Tujuan huku pajak adalah mengabdi pada keadilan, sesuai dengan tujuan pemungutan pajak pada umumnya. Asas keadilan ini harus dipegang teguh, baik dalam prinsip mengenai perundang-undangannya maupun dalam praktik sehari-hari.
            Keadilam merupakan sendi pokok yang harus diperhatikan oleh negara dalam melakukan pemungutan pajak. Keadilan ini bersifat relatif, karena sesuatu yang dulu dianggap adil, sekarang tidak. Demikian pula sebaliknya.
            Mencari keadilan dalam masalah pemungutan pajak memunculkan berbagai pendapat dan teori, sebagai hasil pemikiran sarjana Barat, untuk membenarkan serta memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan meyakinkan bahwa pemungutan pajak itu adalah “halal”, bukan rampasan sewenang-wenang.

2. Teori Perpajakan
            Dalam literatur ilmu keuangan negara, terdapat teori-teori yang memberikan dasar pembenaran atau landasan filosofis bagi negara untuk memungut pajak dengan cara yang dapat dipaksakan. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut.

a. Teori Asuransi
            Menurut teori ini, negara dalam melaksanakan tugas/fungsinya mencakup pula tugas perlindungan terhadap jiwa dan harta benda perseorangan. Oleh sebab itu, negara bekerja atau bertindak sebagai perusahaan asuransi.
            Untuk perlindungan itu, warga negara membayar premi dan pembayaran pajak dipandang sebagai premi itu. Teori ini sudah lama ditinggalkan, dan tidak ada lagi pembelanya, sebab negara tidak mengganti kerugian apabila timbul kerugian atas orang-orang yang bersangkutan, misalnya dibunuh atau hartanya dicuri.

b. Teori Kepentingan
            Menurut teori ini, pajak mempunyai hubungan dengan kepentinga individu yang diperoleh dari pekerjaan negara. Semakin banyak individu mengenyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, semakin besar pula pajaknya.
            Walaupun masih berlaku pada retribusi, teori ini sulit untuk dipertahankan karena seseorang yang miskin dan pengangguran yang banyak memperoleh bantuan dari pemerintah dan menikmati jasa dari pekerjaan negara justru enggan membayar pajak.

c. Teori Daya Pikul
            Teori ini mengemukakan bahwa semua orang dalam pembebanan pajak harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul tiap-tiap individu.
            Devinisi daya pikul yang dikemukakan oleh para pakar berbeda-beda, tetapi substansinya sama. Menurut Prof.. W.J.De Langen, daya pikul adalah besarnya kekuatan seseorang untuk mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya setelah dikurangi dengan yang mutlak kebutuhan primer (biaya hidup yang sangat mendasar). Menurut Mr. A.J. Cohan Stuat, daya pikul diibaratkan jembatan, yang pertama-tama harus dapat memikul bobotnya sendiri sebelum dibebani dengan beban yang lain. Untuk mengukur daya pikul digunakan dua endekatan yaitu:
1) unsur objektif, yaitu dengan besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimilki oleh seseorang;
2) unsur subjektif, yaitu dengan memerhatikan besarnya kebutuhan material yang harus dipenuhi.
            Teori ini mengajarkan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari wajib pajak (individu). Pajak harus sesuai dengan daya pikul wajib pajak dengan memerhatikan pada besarnya penghasilan dan kekayaan, serta pengeluaran belanja wajib pajak tersebut. Gaya pikul ini dipengaruhi oleh bermacam-macam komponen, terutama:
1) pendapatan;
2) kekayaan;
3) susunan dari keluarga wajib pajak, dengan memerhatikan faktor-faktor yang memengaruhi keadaannya.

d. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
            Teori ini didasari oleh paham organisasi negara (organische staatsleer) bahwa negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Negara harus mengambil tindakan atau keputusan yang diperlukan, termasuk keputusan dalam bidang pajak. Menurut sifat ini, negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya.
            Teori ini berpendirian bahwa tanpa negara, individu tidak mungki hidup bebas berusaha di negara. Oleh karena itu, negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Tanpa negara, individu pun tidak ada, dan pembayaran pajak oleh individu kepada negara dipandang sebagai tanda pengorbanan atau tanda baktinya kepada negara.
            Teori ini terlalu menitikberatkan kepada negara yaitu individu seolah-olah tidak dapat hidup tanpa negara, tetapi negara dapat hidup tanpa individu. Padahal, realitasnya tidak demikian sebab negara pun tidak mungkin hidup/ada tanpa individu.

e. Teori Daya Beli
            Teori ini menekankan bahwa pembayaran pajak dilakukan pada negara untuk memelihara masyarakat di negara yang bersangkutan. Menurut Wirawan B. Illiyas dan Richar Burton, teori ini bersifat universal dan beraku diseluruh dunia, karena memungut pajak berarti menarik daya beli rumah tangga masyarakat untuk negara. Denga kata lain, kemaslahatan suatu masyarakat tetap terjamin dengan adanya pembayaran pajak berdasarkan teori daya beli ini.
            Teori ini tidak memandang asal mula negara memungut pajak, tetapi melihat “efek” yang baik sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu ataupun kepentingan negara, melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya. Dengan demikian, teori ini menitikberatkan pada fraksi kedua dari fraksi pajak, yaitu fraksi mengatur (regulerend).

3. Aksioma dalam Pemungutan Pajak
            Teori-teori di atas merupakan pemecahan atas dasar keadilan dalam pemungutan pajak oleh negara. Oleh karena itu, para ahli bidang keuangan negara, khususnya di bidang perpajakan menamakannya sebagai asal menurut falsafah hukum, yang oleh Adam Smith dimasukkan dalam maxim pertama dalam ajarannya The Four Mamxims (empat aksioma/asas dalam pemungutan pajak).
            Walaupun demikian, beberapa prinsip/asas berhasil dikembangkan sehingga dapat digunakan sebagai kriteria sistem perpajakan yang adil. Prinsip atau asas ini sebagai berikut.

a. Prinsip Manfaat
            Salah satu tujuan pemerintah pada masyarakat adalah memberikan manfaat kepada warga negaranya. Semakin besar manfaat yang diterima masyarakat/warga negara, semakin tinggi kesadaran warga negara untuk membayar manfaat tersebut dalam jumlah yang besar. Pembayaran inilah yang disebut pajak. Pemberian jasa oleh pemerintah kepada warganya yang dirasakan besar manfaatnya akan menimbulkan rasa kesadaran yang tinggi untuk mengabdi kepada negara.
            Dengan kata lain, pemerintah memberikan public service (pelayanan jasa) kepada warganya, baik secara perseorangan maupun secara kolektif, dan warga negara memberikan kontraprestasi berupa uang dalam bentuk pembayaran pajak kepada pemerintah.

b. Rendahnya Kesadaran Warga Negara untuk Membayar Pajak
            Rendahnya kesadaran warga negara untuk membayar pajak ditentukan leh sejauh mana rakyat dapat mengenal dan menikmati manfaat jasa-jasa dari negara.
            Jasa-jasa dari negara, seperti jaminan keamanan/ketertiban, pelayanan yang memuaskan ketika mengurus kepentingannya yang berkaitan dengan hak-hak perdatanya, seperti mengurus kartu penduduk dan surat keterangan lainnya.

c. Menikmati Jasa atau Manfaat
            Menikmati jasa atau manfaat dari negara sangat erat kaitannya dengan tingkat kesadaran dari rakyat untuk membayar pajak.
            Kesadaran membayar pajak merupakan salah satu aspek atau bagian kesadaran berwarga negara. Semakin tinggi kesadaran berwarga negara, semakin tinggi pula keinginan untuk membayar pajak.
            Kesadaran membayar pajak juga dipengaruhi oleh efisiensi dan efektivitas kegiatan pemerintah. Apabila dalam melaksanakan kegiatan pemerintah atau penggunaan uang banyak terjadi kebocoran, korupsi, dan penyelewengan lain, keinginan masyarakat untuk membayar pajak akan berkurang.

d. Asas Kemampuan Membayar
            Prinsip kemampuan membayar (ability to pay) mempunyai dua bagian terpisah, (1) tidak hanya dinyatakan bahwa yang kaya harus membayar lebih banyak, (2) mereka berkedudukan atau berpenghasilan sama harus membayar pajak yang sama pula. Gagasan kedua bahwa yang sama harus diperlakukan sama dinamakan kewajiban horizontal. Adapun pembagian beban pajak yang sesuai di antara orang-orang yang berbeda kemampuan membayarnya dinamakan kewajiban vertikal.

E. Peran dan Manfaat Pajak dalam Pembangunan

1. Manfaat Pajak bagi Pembangunan
            Hampir setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
            Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan:
a. penerimaan dari sektor pajak;
b. penerimaan dari sektor migas (minyak dan gas bumi);
c. penerimaan dari sektor bukan pajak.
            Dari ketiga sumber penerimaan tersebut, penerimaan dari sektor pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun, penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar dalam penerimaan negara.
            Adapun penerimaan dari migas yang dahulu menjadi andalan penerimaan negara, saat ini tidak dapat diharapkan menjadi sumber penerimaan keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tdak dapat diperbaharui (non renewable resources).
            Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis, sedangkan pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan eonomi dan masyarakatnya.

2. Manfaat Pajak bagi Perekonomian dan Masyarakat
            Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
a. fasilitas umum dan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas;
b. pertahanan dan keamanan, seperti bangunan, senjata, dan perumahan;
c. subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak;
d. kelestarian lingkungan hidup dan budaya;
e. dana pemilu;
f.pengembanganalat transportasi masa, dan lain-lain.
            Uang pajak juga dipakai oleh negara untuk memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membayar utang-utang negara, menunjang usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga perekonomian dapat terus berkembang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar