Selasa, 20 Desember 2016

Pengantar Perpajakan

          Perpajakan merupakan disiplin ilmu yang dinamis, dapat berubah setiap saat, sesuai dengan amandemen yang dilakukan oleh yang berwenang, untuk memenuhi transaksi yang unik dalam mencapai tujuan sosial yang diperbaharui dan kebutuhan ekonomi yang semakin berkembang serta merefleksikan perubahan politik. Hal ini menunjukkan bahwa perpajakan memerlukan berbagai disiplin ilmu, seperti akuntansi dan hukum.
          Kelangsungan sistem pemerintahan suatu negara bergantung pada sektor pajak dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, penerimaan negara dari sektor pajak memegang peranan penting. Konstribusi pajak kepada negara secara langsung digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
          Pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh para wajib pajak menurut peraturan perundangan yang berlaku, dengan tidak mendapat prestasi kembali berguna untuk pembiayaan berbagai pengeluaran umum berkaitan dengan tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Oleh karena itu, penarikan pajak dapat dan harus dipaksakan oleh negara kepada seluruh wajib pajak. Petugas dan pejabat perpajakan diharapkan jujur melaksanakan tugas dan kewajibannya. Akan tetapi, kesadaran dan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap pajak masih kurang. Meskipun tahun-tahun terakhir ini terdapat peningkatan, sebagian besar masyarakat masih awam tentang pajak, cara melaksanakan kewajiban perpajakan, serta manfaat pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
          Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, baik material maupun spiritual. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah pembiayaan pembangunan. Pembiayaan pembangunan dapat dilakukan dengan cara menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. 
          Unsur-unsur terpenting dalam terminologi pajak adalah adanya iuran atau pungutan yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Pajak dapat dipaksakan atau memaksa wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kekuasaan tersebut dapat dilihat dengan adanya ketentuan sanksi-sanksi administratif ataupun sanksi pidana fiskal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
          Sumber-sumber pajak untuk penghasilan negara di antaranya konstribusi pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada sejumlah penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemeritah. Pungutan negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku. Pungutan yang dilakukan secara langsung oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara, baik berupa jasa umum, jasa usaha maupun perizinan tertentu tanpa mendapat kontraprestasi dari negara. Ada pula yang berupa sumbangan, yakni pungutan yang dilakukan oleh negara bagi golongan penduduk tertentu karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan dari kas umum untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum.
          Pajak digunakan untuk infrastruktur negara dan subsidi kepada rakyat serta untuk pembangunan merata ke seluruh nusantara sehingga semua masyarakat bisa merasakan manfaat dari pajak tersebut. Dengan pemerataan pembangunan ini, semua rakyat Indonesia merasakan manfaat dan fungsi pajak. Dari aspek ekonomi, masyarakat Indonesia menjadi mudah untuk melakukan ekspor ke berbagai negara, cara petani mudah mengirim hasil panen ke perkotaan, dan jalur-jalur perekonomian negara terjangkau secara efektif dan efisien. 
          Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa sulitnya negara melakukan pemungutan pajak karean banyaknya wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak merupakan tantangan tersendiri.
          Oleh karena itu, pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPP). Akan tetapi, tetap banyak wajib pajak yang lalai untuk membayar pajak, bahkan tidak sedikit yang cenderung menghindari kewajiban tersebut.
          Hal ini cenderung mendorong pemerintah menciptakan mekanisme yang dapat memberikan daya pemaksa bagi para wajib pajak yang tidak taat hukum. Salah satu mekanisme tersebut adalah gijzeling atau lembaga paksa badan. Keberadaan badan ini masih kontroversial. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan efek jera yang potensial dalam menghadapi wajib pajak yang nakal. Akan tetapi, beberapa kalangan beranggapan bahwa pemberlakuan lembaga paksa badan merupakan hal yang berlebihan.
          Tanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran pajak, sebagai cerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Ketentuan perpajakan tentunya harus melihat berbagai aspek yang berkembang dalam masyarakat agar ketentuan perundangan yang ada dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara pemerintahan ataupun wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Diperlukan kajian yang terus-menerus oleh penyelenggara negara agar ketentuan atau undang-undang yang dibuat dapat menjadi pedoman bagi semua pihak, baik wajib pajak maupun penyelenggara negara. 
          Kesimpulannya, mari kita taat dan sadar dalam membayar pajak, karena urat nadi daripada pembangunan negara kita ini tergantung dari penerimaan di sektor pajak, apabila semuanya berjalan lancar maka secara otomatis negara kita tercinta ini akan maju secara lahir dan bathin.
          Terima Kasih sudah membaca artikel tentang Pengantar Perpajakan yang saya tulis ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. 
.
Salam Kompak.
MUHAMMAD FADHILAH ( Bang Fadhil )
          
          

1 komentar:

  1. sering-seringlah mengunjungi blog ini...karena saya akan mengisi tentang artikel yang berkaitan dengan perpajakan..semoga bermanfaat..

    BalasHapus