Pajak adalah iuran kepada negara yag dipungut berdasarkan UU perpajakan. Bentuk pajak meliputi pajak penghasilan, pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak makan dan minuman, dan lain-lain. Pada kenyataannya, setiap daerah menerapkan besaran pajak yang berbeda, bergantung pada potensi daerah tersebut.
Pengenaan tarif pajak dinyatakan dalam bentuk
persentase. Persentase pengenaan tarif pajak bergantung pada jenis pajak yang
harus dibayar wajib pajak, dilaksanakan dengan prinsip keadilan atau
keseimbangan antar objek pajak dengan besaran pajak yang ditetapkan.
A. Konsep Dasar Subjek Pajak
1.
Pengertian Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak adalah orang, badan,
atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu
bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak akan menjadi
wajib pajak apabila telah memenuhi syarat-syarat objektif.
2.
Pengaturan Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak penghasilan diatur pada Undang-Undang No.
36 tahun 2008 Pasal 2 bahwa yang menjadi subjek pajak adalah:
a.
Orang pribadi
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia,
orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang
dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia.
b.
Badan dan bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang
perlukan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
c.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak.
3.
Pengelompokan Subjek Pajak
Subjek pajak dibedakan menjadi dua
kelompok, yaitu sebagai berikut :
a.
Subjek pajak dalam negeri
Subjek pajak dalam negeri, terdiri atas:
1)
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai
niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2)
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit
tertentu .
b.
Pajak Luar Negeri
Subjek pajak luar negeri, terdiri atas sebagai berikut
:
a.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
b.
Pajak luar negeri yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
B. Konsep Dasar Objek Pajak Penghasilan
dan Pengecualiannya
1.
Pengertian Objek Pajak
Pada prinsipnya segala sesuatu yang
ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan,
perbuatan, maupun peristiwa.
a)
Keadaan : Kekayaan seseorang pada saat tertentu; memiliki
kendaraan bermotor, radio, televisi.
b)
Perbuatan : Melakukan penyerahan barang karena perjanjian
mendirikan rumah atau gedung.
c)
Peristiwa : Kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak.
2.
Macam-macam Objek Pajak
Ditinjau dari bentuknya objek pajak,
terdiri atau sebagai berikut.
a)
Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Objek PPh adalah Penghasilan. Penghasilan sebagai
objek pajak PPh diartikan secara luas sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun.
b)
Objek Pajak PPN
Objek PPN sesuai dengan Pasal 4 UU No. 8 tahun 1984
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000.
c)
Objek Pajak PPn-BM
Menurut Pasal 5 UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 yang termasuk objek PPn BM adalah
sebagai berikut :
1.
Penyerahan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan
barang kena pajak pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2.
Impor barang yang
kena pajak yang tergolong mewah.
d)
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam Pajak Bumi dan Bangunan, objek pajak adalah bumi
dan/ bangunan. Pengertian bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di
bawahnya. Sementara, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.
e)
Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB)
1.
Pemindahan hak karena : Jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,
waris, pemasukkan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan
hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha , peleburan
usaha, pemekaran usaha, hadiah.
2.
Pemberian hak baru karena : Kelanjutan pelepasan hak, di luar pelepasan
hak. Adapun yang dimaksud hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak
guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan.
f)
Objek Pajak Bea Materai
Dokumen yang dikenakan bea materai adalah sebagai
berikut
1.
Surat perjanjian
dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
2.
Akta-akta notaris
termasuk salinannya.
3.
Akta-akta yang
dibuat oleh pejabat pembuat akta termasuk rangkap-rangkapnya.
4.
Surat yang memuat
jumlah uang.
5.
Surat berharga,
seperti wesel, promes, aksep, dan cek.
6.
Dokumen yang akan
digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa
dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan
bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau
digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.
Adapun yang tidak dikenakan Bea Materai adalah :
1.
Dokumen yang
berupa Surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan
barang, keterangan pemindahan, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang,
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman.
2.
Segala bentuk
ijazah
3.
Tanda terima
gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada
kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk
mendapatkan pembayaran tersebut.
C. Konsep Dasar Tarif Pajak
1.
Pengertian Tarif Pajak
Pemungutan pajak tidak terlepas dari
unsur keadilan. Keadilan dapat diartikan dalam prinsip (Undang-Undang), ataupun
adil dalam pelaksanaanya sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial untuk
kesejahteraan masyarakat.Salah satu unsur dalam mencapai keadilan itu adalah
penetapan tarif pajak, yaitu dengan memberikan tekanan yang sama kepada wajib
pajak. Tarif Pajak adalah besarnya nilai terutang yang harus dibayar wajib
pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak sangat luar. Misalnya, berupa
barang, peristiwa, maupun nilai, atau batasan-batasan tertentu yang diterapkan.
3.
Model Bentuk Tarif Pajak
Model-model jenis tarif pajak terdiri atas sebagai berikut
:
a.
Tarif Tunggal
Tarif tunggal adalah pajak yang menggunakan satu macam
tarif, terdiri atas:
1.
Tarif Tetap
adalah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak bergantung pada nilai objek
yang dikenakan pajak. Contohnya aturan bea materai untuk cek dan bilyet giro
dengan nominal berapa pun adalah Rp. 3.000.000.
2.
Tarif Proporsional (sebanding) adalah tarif dengan menggunakan persentase tetap.
Dengan demikian, jumlah pajak akan berubah sesuai dengan besarnya nilai objek
yang dikenakan pajak. Contohnya, tarif Pajak Bumi dan Bangunan 0,5%
b.
Tarif Tidak Tunggal
Tarif tidak tunggal adalah pajak yang menggunakan
lebih dari satu tarif, terdiri atas sebagai berikut:
1.
Tarif Progresif
adalah tarif yang menggunakan presentase semakin besar untuk nilai objek yang
jumlahnya semakin besar;
2.
Tarif Degresif
adalah tarif yang besar presentasinya semakin menurun apabila besar nilai objek
yang dikenakan pajak semakin besar jumlahnya.
c.
Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Dalam pajak tidak ada hubungan antara pembayaran dan
prestasi secara langsung. Adapun dalam retribusi ada hubungannya antara
pembayaran dengan prestasi langsung. Sifat paksaan dalam retribusi hanya
mencakup pihak yang mengharapkan prestasi, sedangkan mereka yang tidak
memperoleh prestasi tidak dipungut retribusi. Contohnya, retribusi parkir.
Sumbangan
hampir menyerupai retribusi, artinya hubungan antara pembayaran dan prestasi
bersifat lebih langsung. Perbedaan prestasi dalam sumbangan tidak dapat
diidentifikasikan kepada orang-orang tertentu atau prestasinya hanya dinikmati
oleh segolongan orang. Sumbangan seperti halnya pajak dapat dipaksakan disertai
sanksi.
D. Jenis-jenis Tarif Pajak
Dalam melakukan pungutan pajak terdapat terdapat
beberapa macam cara atau sistem pemungutan pajak.
1.
Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional adalah pengenaan pajak dengan
tarif dalam presentase tertentu, tanpa melihat perubahan pendapatan individu. Dengan
kata lain, berapa pun jumlah kemampuan seorang wajib pajak, jumlah pengenaan
tarif pajaknya sama. Misalnya, jika pendapatan seseorang naik sebesar 100%,
jumlah pajak yang terutang akan naik menjadi 100% dari pajak semula.
2.
Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif adalah
pengenaan pajak dengan tarif meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan
individu. Dengan kata lain, jumlah pendapatan yang lebih besar yang diterima
oleh wajib pajak, akan diterima tarif yang lebih besar pula. Sebagai ilustrasi,
jika kemampuan membayar seseorang wajib pajak naik sebesar 100% jumlah pajak
yang terutang menjadi naik melebihi 100%.
Tarif pajak progresif terbagi
menjadi tiga :
a.
Tarif Pajak Progresif Progresif
Tarif pajak progresif progresif adalah tarif
pemungutan pajak dengan persentase yang naik, dengan semakin besarnya jumlah
yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan kenaikan persentase untuk
setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
b.
Tarif Pajak Progresif Proporsional
Tarif pajak progresif proporsional adalah tarif pemungutan
pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak, tetapi kenaikan persentase untuk setiap jumlah
tertentu tetap.
c.
Tarif Pajak Progresif Degresif
Tarif pajak progresif degresif adalah tarif pemungutan
pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak, tetapi kenaikan persentase untuk setiap jumlah
tertentu setiap kali menurun.
3.
Tarif Pajak Tetap
Tarif pajak tetap adalah tarif pemungutan pajak yang
besar nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan
pajak. Sistem pemungutan dengan tarif tetap adalah tarif dengan jumlah atau
angka tetap berapa pun yang menjadi dasar pengenaan angka pajak. Penerapan pada
sistem perpajakan nasional dilakukan pada bea materai.
4.
Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya menjadi semakin kecil apabila jumlah yang
dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun demikian, tidak
berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar
karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif
ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar