Selasa, 02 Januari 2018

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak



            Pembayaran pajak merupakan wujud dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama membayar pajak untuk digunakan sebagai pembiayaan negara dan pembangunan nasional sesuai dengan filosofi landasan yuridis perpajakan. Membayar pajak bukannya merupakan kewajiban, melainkan juga hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam berperan serta terhadap pembiayaan dan pembangunan nasional.
            Dalam rangka melaksanakan prinsip keadilan di bidang perpajakan, yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga negara pembayar pajak, Undang-Undang Perpajakan, yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodasi hak dan kewajiban Wajib Pajak. Masyarakat sebagai subjek sekaligus objek pajak sepatutnya memahami bahwa manfaat pajak sepenuhnya akan dikembalikan kepada masyarakat.

A. Konsep Dasar Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

1. Pengertian Hak dan Kewajiban

a. Definisi Hak dan Kewajiban
            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu ynag semestinya dibiarkan atau diberikan hanya oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh ynag berkepentingan. Adapun kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

b. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
            Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak (WP) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, melainkan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
            Pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional. Kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam undang-undang perpajakan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

C. Wajib Pajak
            Wajib Pajak menurut Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Undang-Undang perpajakan yang bersangkutan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
1)    Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dimana batasan PTKP telah ditentukan oleh undang-undang pajak penghasilan.
2)    Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

d. Kerahasiaan Wajib Pajak
            Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas semua informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu, pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
            Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain:
1)    Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
2)    Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
3)    Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Akan tetapi, dalam rangka penyidikan, penuntutan atau kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

2. Kewajiban Pajak

            Kewajiban pajak timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu:
a.     Kewajiban pajak subjektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya. Misalnya, semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subjektif.
b.     Kewajiban pajak objektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan pajak. Misalnya, orang atau badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang mempunyai kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.

3. Kewajiban Wajib Pajak

            Dalam menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT). Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dai inspeksi pajak mempunyai kewajiban:
a.     Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya;
b.     Menandatangani sendiri SPT itu;
c.      Mengembalikan SPT pajak kepada inspkesi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung, yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.

B. Hak-hak Wajib Pajak

            Hak-hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut :

1. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
            Hak ini merupakan konsekuensi logis dari sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri. Untuk dapat melaksanakan sistem tersebut tentu hal dimaksud merupakan prioritas dari seluruh hak Wajib Pajak yang ada.

2. Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT)
            Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, dengan syarat belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan.

3. Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT
            Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT ke Dirjen Pajak dengan dengan menyampaikan alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.

4. Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
            Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak kepada Dirjen Pajak secara tertulis disertai alasan-alasannya. Penundaan ini tidak menghilangkan sanksi bunga.

5. Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
            Wajib pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pengambilan atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). 

6. Hak mengajukan keberatan dan banding
             Wajib Pajak yang merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Jika Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan, Wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

7. Hak-hak Wajib Pajak lainnya
            Wajib pajak mempunyai hak-hak berikut :
a.     Mengajukan permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari ketetapan pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarif atau kesalahan dalam menentukan dasar penetapan pajak.
b.     Mengajukan keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan pajak yang dianggap terlalu berat.
c.      Mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang diajukan kepada kepala inspeksi tidak terpenuhi.
d.     Meminta mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindahbukuan setoran pajak ke pajak lainnya, atau setoran tahun berikutnya.
e.     Mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana jika ada petugas pajak yang menimbulkan kerugian atau membocorkan rahasia perusahaan/pembukuan sehingga menimbulkan kerugian pada wajib pajak.

c. Kewajiban Wajib Pajak

            Kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut :

1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri
            Pasal 2 Undang-Undang KUP menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Khusus terhadap pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2. Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
            Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia serta menyampaikan ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

3. Kewajiban membayar atau menyetor pajak
            Kewajiban membayar atau menyetor pajak dilakukan di kas negara melalui kantor pos atau bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan.

4. Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan
            Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan Pencatatan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usahanya atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

5. Kewajiban menaati pemeriksaan pajak
            Terhadap Wajib Pajak yang diperiksa, harus menaati ketentuan dalam rangka pemeriksaan pajak, misalnya Wajib Pajak memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh; memberi kesempatan atau memasuki tempat ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; serta memberikan keterangan yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.

6. Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
            Wajib Pajak yang bertindak sebagai pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan wajib memungut pajak atas pembayaran yang dilakukan dan menyetorkan ke kas negara. Hal ini sesuai dengan prinsip witholding system.

7. Kewajiban membuat faktur pajak
            Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Kena Pajak yang dibuat merupakan bukti adanya pemungutan pajak yang dilakukan oleh PKP.

8. Kewajiban dalam Hal Diperiksa
            Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

D. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

          Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, wajib pajak dan pengusaha kena pajak merupakan pihak yang melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
            Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.
            Untuk lebih memberikan keadilan dalam bidang perpajakan, yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga negara pembayar pajak, Undang-Undang Perpajakan, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodasi hak dan kewajiban Wajib Pajak, sebagai berikut :
1.     Pendaftaran, Penerbitan, dan Pemberian NPWP.
2.     Pelaporan Usaha untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3.     Pembayaran Pajak.
4.     Penagihan Pajak.
5.     Keberatan dan Banding.
6.     Restitusi dan Pemberian Imbalan Bunga BPHTB.
7.     Mengangsur dan Menunda Pembayaran Pajak.
           

1 komentar: