Jumat, 02 Februari 2018

Ayo, Dukung BPK Kawal Harta Negara!


Badan Pemeriksa Keuangan Negara atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. BPK akan mempelajari apakah setiap rupiah yang dikeluarkan oleh lembaga negara, memang digunakan untuk program atau kegiatan yang sudah dianggarkan atau tidak. Pemeriksaan bisa dilakukan setelah proyek selesai namun juga bisa dilakukan saat proyek masih berjalan. Pada proyek pembangunan jalan atau gedung, misalnya, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kenapa harus dibangun, untuk apa, apa manfaatnya, bersumber dana dari mana, berapa biayanya, bagaimana proses pengerjaannya, hingga kualitas bahan bangunan dan sebagainya. BPK juga menyelidiki apakah ada proyek-proyek fiktif yang sengaja diada-adakan untuk menggelembungkan dana.

BPK menuangkan hasil kerjanya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. LHP atas laporan keuangan pemerintah pusat, disebut LKPP, diserahkan kepada DPR dan DPD. LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah, disebut LKPD, diserahkan kepada DPRD. Setelah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, hasil pemeriksaan dinyatakan terbuka untuk umum. Pada tahap ini, BPK dapat mengumumkannya kepada publik yang lebih luas, mulai dengan menyebarluaskannya di media yang dikelola oleh BPK sendiri (website atau publikasi tercetak), melalui siaran pers, serta melalui berbagai acara yang mempertemukan BPK dengan media dan publik luas. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang. Instansi berwenang itu adalah pihak kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut kemudian dapat dijadikan sebagai bahan awal untuk dasar penyelidikan atau penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang.

Akan tetapi, tidak selalu kerugian negara yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK dikatakan sebagai tindakan korupsi. Bisa jadi juga karena kelalaian. Jika itu terjadi, BPK hanya meminta pihak terperiksa itu untuk mengganti kerugian tersebut, dengan membayar sejumlah kerugian yang harus ia kembalikan pada kas negara.

Mau tahu bukti kerjanya BPK? Semester pertama tahun 2017, BPK telahmenyelamatkan keuangan negara senilai Rp. 13,70 triliun. Jumlah itu berasal dari penyerahan asset atau penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery. Hal itu disebutkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada bulan Oktober 2017.

Apa yang Bisa Masyarakat Lakukan untuk Membantu Tugas BPK?
Pertama, masyarakat harus mengenal tugas dan wewenang BPK. Dengan begitu masyarakat dapat membantu BPK menjalankan tugasnya. Kedua, masyarakat juga bisa melaporkan atau melakukan pengaduan secara online jika menduga adanya praktik penyelewengan APBN atau APBD. Untuk menyampaikan pengaduannya masyarakat perlu melengkapinya dengan bukti dan data terkait penyimpangan tersebut.

Berikut ini tahapan yang harus dilakukan jika masyarakat ingin melapor seperti dilansir dari website BPK bagian Pengaduan Masyarakat:
1. Menguraikan kejadiannya
Uraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara atau daerah. Uraian ini dijabarkan berdasarkan fakta dan kejadian nyata, bukan berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Uraikan secara jelas, tentang apa, siapa, kapan, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan.

2. Memilih pasal-pasal yang sesuai
Laporkan kejadian dengan menyocokkan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK [www.jdih.bpk.go.id].

3. Menyertakan bukti awal (bila ada)
Simpan dengan baik bukti dalam bentuk apa pun untuk memperkuat uraian kejadian yang dilaporkan. Sertakan bukti tersebut dalam pengaduan yang disampaikan.

4. Menyertakan identitas pengadu (bila tidak keberatan)
Identitas serta alamat dan nomor telepon yang disertakan oleh pengadu akan memudahkan BPK dalam memproses aduan. Terutama jika BPK masih membutuhkan keterangan tambahan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card).
4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan).
5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

Nah, sekarang kita sudah tahu apa tugas dan peran BPK dalam mengawal harta negara? Ayo, kita sebagai masyarakat dukung BPK untuk bisa mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme. Dengan begitu kekayaan negara bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar