Badan
Pemeriksa Keuangan Negara atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK masuk dalam kategori
lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. BPK
akan mempelajari apakah setiap rupiah yang dikeluarkan oleh lembaga negara, memang
digunakan untuk program atau kegiatan yang sudah dianggarkan atau tidak.
Pemeriksaan bisa dilakukan setelah proyek selesai namun juga bisa dilakukan
saat proyek masih berjalan. Pada proyek pembangunan jalan atau gedung,
misalnya, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kenapa harus
dibangun, untuk apa, apa manfaatnya, bersumber dana dari mana, berapa biayanya,
bagaimana proses pengerjaannya, hingga kualitas bahan bangunan dan sebagainya.
BPK juga menyelidiki apakah ada proyek-proyek fiktif yang sengaja diada-adakan
untuk menggelembungkan dana.
BPK menuangkan hasil kerjanya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
LHP atas laporan keuangan pemerintah pusat, disebut LKPP, diserahkan kepada DPR
dan DPD. LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah, disebut LKPD, diserahkan
kepada DPRD. Setelah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, hasil pemeriksaan dinyatakan
terbuka untuk umum. Pada tahap ini, BPK dapat mengumumkannya kepada publik yang
lebih luas, mulai dengan menyebarluaskannya di media yang dikelola oleh BPK
sendiri (website atau publikasi tercetak), melalui siaran pers, serta melalui
berbagai acara yang mempertemukan BPK dengan media dan publik luas. Jika dalam
pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi
yang berwenang. Instansi berwenang itu adalah pihak kepolisian, kejaksaan dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut kemudian dapat dijadikan
sebagai bahan awal untuk dasar penyelidikan atau penyidikan oleh pejabat
penyidik yang berwenang.
Akan tetapi, tidak selalu kerugian negara yang ditemukan dalam pemeriksaan
BPK dikatakan sebagai tindakan korupsi. Bisa jadi juga karena kelalaian. Jika
itu terjadi, BPK hanya meminta pihak terperiksa itu untuk mengganti kerugian
tersebut, dengan membayar sejumlah kerugian yang harus ia kembalikan pada kas
negara.
Mau tahu bukti kerjanya BPK? Semester pertama tahun 2017, BPK telahmenyelamatkan keuangan negara senilai Rp. 13,70 triliun. Jumlah itu berasal
dari penyerahan asset atau penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan
koreksi cost recovery. Hal itu disebutkan oleh Ketua BPK, Moermahadi
Soerja Djanegara, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester
(IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta,
pada bulan Oktober 2017.
Apa yang Bisa
Masyarakat Lakukan untuk Membantu Tugas BPK?
Pertama, masyarakat harus mengenal tugas dan wewenang
BPK. Dengan begitu masyarakat dapat membantu BPK menjalankan tugasnya. Kedua,
masyarakat juga bisa melaporkan atau melakukan pengaduan secara online
jika menduga adanya praktik penyelewengan APBN atau APBD. Untuk menyampaikan
pengaduannya masyarakat perlu melengkapinya dengan bukti dan data terkait
penyimpangan tersebut.
Berikut ini tahapan yang harus dilakukan jika
masyarakat ingin melapor seperti dilansir dari website BPK bagian
Pengaduan Masyarakat:
1. Menguraikan kejadiannya
Uraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai
sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara atau daerah. Uraian ini
dijabarkan berdasarkan fakta dan kejadian nyata, bukan berdasarkan perasaan
kebencian, permusuhan atau fitnah. Uraikan secara jelas, tentang apa, siapa,
kapan, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan.
2. Memilih pasal-pasal yang sesuai
Laporkan kejadian dengan menyocokkan pasal-pasal yang
sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi
mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK [www.jdih.bpk.go.id].
3. Menyertakan bukti awal (bila ada)
Simpan dengan baik bukti dalam bentuk apa pun untuk
memperkuat uraian kejadian yang dilaporkan. Sertakan bukti tersebut dalam
pengaduan yang disampaikan.
4. Menyertakan identitas pengadu (bila tidak
keberatan)
Identitas serta alamat dan nomor telepon yang
disertakan oleh pengadu akan memudahkan BPK dalam memproses aduan. Terutama
jika BPK masih membutuhkan keterangan tambahan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat.
3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih
berlaku (KTP/SIM/ID Card).
4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan
bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan).
5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi
dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang
disampaikan.
Nah, sekarang kita sudah tahu apa tugas dan peran BPK
dalam mengawal harta negara? Ayo, kita sebagai masyarakat dukung BPK untuk bisa
mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi, kolusi serta
nepotisme. Dengan begitu kekayaan negara bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar